PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK MEREK YANG SUDAH TERDAFTAR
Keywords:
Perlindungan Hukum, Pemegang Hak Merek, MerekAbstract
Pelanggaran merek pada hakikatnya dilakukan oleh para pihak yang mempunyai niatan tidak baik untuk memperoleh keuntungan, yang dalam hal ini dapat merugikan pemilik merek yang sah. Indikasi dari pelanggarannya Berdasarkan Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2001, ada beberapa klasifikasi mengenai pemalsuan merek yaitu menggunakan merek yang sama secara keseluruhan, menggunakan merek yang sama pada pokoknya, menggunakan tanda yang sama, menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis. Selain itu ada juga pemalsuan terhadap merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek (exclusive right) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek yang sudah terdaftar. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif.